Minggu, 19 Juni 2016

KEGAGALAN PERUSAHAAN DAN REORGANISASI

MAKALAH
KEGAGALAN PERUSAHAAN DAN REORGANISASI”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen Keuangan II di semester empat
Prodi S1 Manajamen
         

Di susun oleh :
1.      Fitriyatul Machfudoh.            (5130014008)
 2.      Ian Rahman P.                        (5130014013) 
3.     Ajeng Rima Nur W.                (5130014016)
4.      Nur Hidayatul Mas'ula           (5230014001)


Dosen Pembimbing :
Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016














BAB 1
PEMBAHASAN
A.    KEGAGALAN PERUSAHAAN
Kegagalan atau failur adalah suatu perusahaan secara teknis dianggap insolven bila perusahaan trersebut tidak mamapu memenuhi kewajiban lancarnya. Akan tetapi, insolven tersebut mungkin hanya bersifat sementara dan tergantung dengan cara mengatasinya. Karena itu, insolven teknis hanya merupakan kekurangan likuidasi. Sebaliknya, insolvendalam kebangkrutan berarti bahawa kewajiban perusahan aktivanya. Dengan kata lain, kekayaan bersih (modal) perusahaan itu negatif.
Namun sasaran penyelaatan ini hanya diperlukan jika perusahaan akan memperoleh kesempatan untuk hidup lebih lama lagi atau masih bisa dipertahankan . tindakan penyelamatan yang tersedia bagi perusahaan yang berada dalam kesukaran keuangan:
Faktor-faktor penyebab kegagalan perusahaan:
1.      Faktor ekonomi
Kegagalan dalam ekonomi artinya bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan.
Pengertian financial distressed mempunyai makna kesulitan dana baik dalam arti dana dalam pengertian kas atau dalam pengertian modal kerja. Sebagai asset liability management sangat berperan dalam pengaturan untuk menjaga agar tidak terkena financial distressed. Kebangkrutan akan cepat terjadi pada perusahaan yang berada di Negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, karena kesulitan 6ekonomi akan memicu semakin cepatnya kebangkrutan perusahaan yang mungkin tadinya sudah sakit kemudian semakin sakit dan bangkrut.
Menurut Hanafi (2009, h. 262), kesulitan keuangan jangka pendek bersifat sementara dan belum begitu parah. Tetapi kesulitan semacam itu apabila tidak ditangani bisa berkembang menjadi kesulitan tidak solvabel (hutang lebih besar dibanding aset). Kalau tidak solvabel, perusahaan bisa dilikuidasi atau direorganisasi. Likuidasi dipilih apabila nilai likuidasi lebih besar dibandingkan dengan nilai perusahaan kalau diteruskan. Reorganisasi dipilih kalau perusahaan masih menunjukan prospek dan dengan demikian nilai perusahaan kalau diteruskan lebih besar dibandingkan nilai perusahaan kalau dilikuidasi.
Menurut Toto (2011:332), kebangkrutan (bankcruptcy) merupakan kondisi dimana perusahaan tidak mampu lagi untuk melunasi kewajibannya. Kondisi ini biasanya tidak muncul begitu saja di perusahaan, ada indikasi awal dari perusahaan tersebut yang biasanya dapat dikenali lebih dini kalau laporan keuangan dianalisis secara lebih cermat dengan suatu cara tertentu. Rasio keuangan dapat digunakan sebagai indikasi adanya kebangkrutan di perusahaan.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tersebut, bahwa kebangkrutan merupakan kondisi perusahaan yang tidak sehat dalam melanjutkan usahanya dikarenakan ketidakmampuan dalam bersaing sehingga mengakibatkan penurunan profitabilitas
2.      Kesalahan manajemen
a.  Manajemen yang tidak efisien
Manajemen yang tidak efisien akan mengakibatkan kerugian terus menerus yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar kewajibannya. Ketidakefisienan ini diakibatkan oleh pemborosan dalam biaya, kurangnya keterampilan dan keahlian manajemen.
b.  Ketidakseimbangan dalam modal yang dimiliki dengan jumlah piutang-hutang yang dimiliki
Hutang yang terlalu besar akan mengakibatkan biaya bunga yang besar sehingga memperkecil laba bahkan bisa menyebabkan kerugian. Piutang yang terlalu besar juga akan merugikan karena aktiva yang menganggur terlalu banyak sehingga tidak menghasilkan pendapatan.
c.  Moral hazard oleh manajemen
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan bisa mengakibatkan kebangkrutan. Kecurangan ini akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang pada akhirnya membangkrutkan perusahaan. Kecurangan dapat berupa manajemen yang korup atau memberikan informasi yang salah pada pemegang saham atau investor.
Sedangkan, faktor-faktor eksternal yang bisa mengakibatkan kebangkrutan adalah sebagai berikut:
a.   Perubahan dalam keinginan pelanggan yang tidak diantisipasi oleh perusahaan yang mengakibatkan pelanggan lari atau berpindah sehingga terjadi penurunan dalam pendapatan.
b.       Kesulitan bahan baku karena supplier tidak dapat memasok lagi kebutuhan bahan baku yang digunakan untuk produksi.
c.   Faktor debitor juga harus diantisipasi untuk menjaga agar debitor tidak melakukan kecurangan. Terlalu banyak piutang yang diberikan kepada debitor dengan jangka waktu pengembalian yang lama akan mengakibatkan banyak aktiva menganggur yang tidak memberikan penghasilan sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan.
d.    Persaingan bisnis yang semakin ketat menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki diri sehingga bisa bersaing dengan perusahaan lain dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Semakin ketatnya persaingan menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki produk yang dihasilkan, memberikan nilai tambah yang lebih baik lagi kepada pelanggan.
e.    Kondisi perekonomian secara global juga harus selalu diantisipasi oleh perusahaan. Kasus perkembangan pesat ekonomi Cina yang mengakibatkan tersedotnya kebutuhan bahan baku ke Cina dan kemampuan Cina memproduksi barang dengan harga yang murah adalah contoh kasus perekonomian global yang harus diantisipasi oleh perusahaan.
B.     PENYELESAIAN KEGAGALAN PERUSAHAAN
Kegagalan / kesulitan keuangan ada2:
1.      jangka penjek
2.      jangka pannjang
Beberapa cara mengatasi kesulitan keuangan:
1.      Penyelesaian Sukarela (Voluntary Settlements)
Dapat didiskusikan melelui kesepakatan antar pihak kreditur dan debitur.
Alternatif penyelesaian:
a.      extensions (perpanjangan)
pihak kreditur sepakat dengan pihak debitur untuk memperpanjang jangka waktu jatuh tempo kredit yang telah diberikan. Dengan demikian pihak debitur memiliki kesempatan untuk meman faatkan data yang mestinya dipakai untuk melunasi utang guna membiaya kegiatan operasional perusahaan.
Perpanjangan tidak lebih dari penundaan jatuh tempo kewajiban oleh para kreditur. Jiak insolvensi perusahaan yang pada dasarnya sehat hanya bersifat sementara, para kreditur mungkin lebih suka memecahkan masalah tersebut bersama-sama dengan perusahaan.
Dengan tidak memaksakan penyelesaian masalah itu melalui prosedur hukum maka para kreditur menghindari ongkos perkara yang besar dan penyusutan niai yang mungkin akan terjadi dalam likuidasi. Disamping itu mereka mempertahankan klaim penuh atas perusahaan yang bersangkutan mereka tidak mau menerima penyelesaian sebagian. Sudah tentu kemampuan para kreditor merealisasi nilai penuh klaim mereka tergantung pada perbaikan operasi dan likuidasi perusahaan.
Didalam situasai perpanjangan, para kreditur yang ada sering tidaka mau memberikan kredit lagi atas penjualan dan mentut supaya pembelian yang sekarang dibayar tunai. Jelaslah, tidak seorang kreditur pun akan mau memperpanjang kewajiban kalau para kreditur lain juga berbuat demikian.
Tidak seorang kreditur pun wajib berperan serta dalam rencana itu. Bila ada kreditur yang menolak dan jumlah utang kepada mereka kecil, maka mereka biasa dibayarkan untuk menghindari prosedur hukum. Jumlah penoalakan tidak boleh terlalu besar, karena pada intinya para kreditur lainnaya menanggung kkewajiban kepada mereka. Jelaslah bahwapara kreditur lainnya tidak mau hanya memiliki karung tanpa isi.pada saat perpanjangan disusun, maka para kreditur dapat melaksanaan pengendalian atas perusahaan untuk menjamin manajemen yang benar dan untuk menaikkan kemungkinan pemuliahan yang cepat.
Disamping itu, mereka boleh memilih untuk melakukan pengaman bila aktiva yang dapat diapaksakan tersedia. Ancaman terakhir terakhir dari para kreditur adalah mengajukan tuntutan kebangkrutan terhadap perusahaan dan memaksanya melakukan likuidasi. Dengan memberikan perpanjangan, mereka menjukkan kesediaan mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan mengulangi masalah.
b.      Composition
Kreditur tersedia untuk menerima pembayaran sebagian tagihannya, dan merelakan sebagian yang lainnya tidak membayar, atau jika kreditur bersedia untuk merubah uang menjadi penyertaan modal.
Hal ini akan meringankan perusahaan dari kewajiban membayar bunga dan pokokm pinjaman. Komposisi menyangkut penyelesaian pro rata atas klaim para kreditur dengan kas atau dengan kas dan surat promes (promissory notes). Para kreditur harus mau menerima penyelesaian sebagai seluruh klaim mereka. Misalnya, seorang debitur mungkin mengusulkan penyesuaian 60 sen atas satu dollar. Jika para kreditor merasa bahwa penyelesaian itu lebih besar dari pada yang mereka dapat diperolh dalam likuidasi setelah dikurngi ongkos perkara, namun kemungkinan besar mereka akan menerima.
Meskipun jumlahnya agak lebih kecil, namun mereka masih menerima sesuatu, karena tidak satu perusahaan pun sebenarnya rela dipaksa pihak lain untuk mengajukan kebangkrutan. Penyelesaian itu merupakan penyelesaian yang bersahabat dalam arti bahwa tuntutan hukum dihindari.
Sebagaimana dalam sesuatu perpanjangan, semua kreditur harus menyetujui penyelesaian itu. Para kreditur yang menolak harus dibayar penuh, kalau tidak mereka dapat memaksa perusahaan itu bangkrut. Mereka bisa menjadi gangguan sangat besar yang ahmpir menghalangi penyelesaian suka rela. Secara keseluruhan, penyelesaian suka rela dapat menguntungkan bagi para kreditor, karena penyelesaian ini menghindari ongkos perkara dan berbagai kerumitan.
c.       liquidation by volantary agreement
para reditur secara bersama memusatkan meminta likidasi perusahaan secara informal. Keuntungan ynag bisa diperoleh, yaitu waktu penyelesaian likuidasi lebih cepat, biaya yang dikeluarkan lebih murah, nilai aset perusahaan yang dilikuidasi masih sangat tinggi.
Dalam keadaan tertentu, para kreditur mubgkin merasa bahwa perusahaan seharusnya tidak dilindungi karena kesulitan keuangan yang lebih hebat tampaknya tidak akan bisa dihindari lagi. Jika likuidasi adalah satu-satunya pemecahan yang realistis, maka likuidasi ini bisa dicapai entah melalui penyelesaian pribadi atau melalui tuntutan kebangkrutan.
Penyelesaian pribadi yang tertib mungkin akan lebih efisien dan bisa menghsilkan penyelesaian yang jauh lebih tinggi. Likuidasi seperti ini tidak dikenal sebagai penyerahan (assigment). Penyelesaian pribadi dapat juga dilakukan melalui penyerahan aktiva secara resmi kepada perwakilan yang di tunjuk. Perwakilan itu kemudian melikuidasi aktivatersebut dan membagikan hasilnya kepada para kreditor secar pro rata. Karena penyelesaian suka rela harus disetujui oleh semua kreditor, maka penyelesaian ini bisanya terbatas bagi perusahaan yang jumlah kreditornya sedikit dan surat-suratberharganya tidak dimiliki secara umum.
2.      Penyelesaian lewat pengadialan
Apabila pihak kreditur dan debitur tidak mencapai kesepakatan untuk penyelesaian secara sukarela, langka selanjutnya adalah penyelesaian secara hukum
Likuidasi
 -  Dilakukan apabila kondisi keuangan perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
 - Keputusan pailit atau bangkrut ditetapkan oleh pengadilan niaga
- Penjualan asaet perusahaan yang sudah bangkrut dilakukan dengan cara leleng dan hasilnya
  dibagikan kepada kreditur setelah dikurangi biaya-biaya kepailitan
-  Pembagian hasil likuidasi kepada kreditur dilakukan perdasarkan % tentu secara pro rata
Pihak yang bisa mengajukan atau memintakan dilikuidasi atau kepailitan:
a.        Debitur
b.      Seorang atau lebih debitur
c.       Jaksa
Contoh laporan keuangan perusahaan yang dinyatakan bangkrut
 

Penyelesaian
Hasil Penjualan aktiva                             Rp. 70 juta
Dikurangi:
-          Biaya Likuidasi                  Rp. 5 juta
-          Utang gaji                         Rp. 5 juta
-          Utang hipotek                   Rp. 15 juta
                                                              Rp. 25 juta
Juml. Yang  tersedia untuk kreditur          Rp. 45 juta
Juml. Utang yang belum terbayar
-          Utang dagang                    Rp. 10 juta
-          Utang bank                       Rp. 30 juta
-          Utang hipotek                   Rp. 5 juta
-          Obligasi                            Rp. 20 juta
-           Total                               Rp. 65 juta
Pembayaran utang atas dasar prorata, berarti jumlah yang tersedia untuk kreditur Rp. 45 juta dibagi untuk utang sebesar Rp. 65 juta atau setiap tagihan 100% hanya dibayarkan 45/65 = 69,23%
Pembayaran untuk masing-masing utang adalah:
-          Utang dagang        Rp. 6.923.000
-          Utang bank           Rp. 20.769.000
-          Hipotek                Rp. 3.461.500
-          Obligasi                Rp. 13.846.000
C.    REORGANISASI PERUSAHAAN
Reorganisasi perusahaan adalah penyusunan kembali struktur modal perusahaan, sehingga struktur modal yang baru dianggap cukup layak bagi operasional perusahaan dimasa yang akan datang.
Prosedur reorganisasi:
1.      penentuan nilai perusahaan setelah di reorganisasi
2.      menentukan struktur modal yang baru
3.      menetukan nilai surat berharga lama untuk diganti dengan surat berharga baru
a.  Menentukan nilai perusahaan
Dengan jalan mengkapitalisasi keuntungan di masa yang akan datang dingan tingkat kapasitas tertentu.
Contoh: Misalkan diperkirakan keuntungan perusahaan tiap tahun Rp 3 juta, jika tingkat keuntungan yang layak untuk perusahaan seperti itu adalah 20%, maka nilai perusahaan adalah Rp 3 juta/0,20 = Rp 15 juta.
b.  Menyusun kembali struktur modal
Dilakukan dengan mengurangi beban tetap perusahaan, melelui:
a.       Mengubah utang menjadi saham istimewa / saham biasa
b.      Memperpanjang jangka waktu pinjam
Contoh:
Struktur modal perusahaan “ALFA” sebelum reorganisasi sebagai berikut:
- obligasi                                                                Rp 12 juta
- subordinate debenture                                                5 juta
- saham istimewa                                                         10 juta
- saham biasa                                                               13 juta
                                                                              _________
                                                                              Rp 40 juta
Apabila ditentukan nilai perusahaan setelah reorganisasi adalah Rp 30 juta, maka struktur modal baru yang mungkin dibentuk:
- obligasi                                                                Rp   4 juta
- income bond                                                                8 juta
- saham istimewa                                                           5 juta
- saham biasa                                                               13 juta
                                                                              _________
                                                                              Rp 30 juta
Penyusunan struktur modal tersebut dengan pertimbangan untuk mengurangi beban tetap dengan jalan:
a.       Sebagian obligasi dirubah menjadi income bond (sebesar Rp 8 juta dan sisanya Rp 4 juta tetap sebagai obligasi)
b.      Subordinate debenture dirubah menjadi saham istimewa (sebesar Rp 5 juta)
c.       Saham istimewa dirubah menjadi saham biasa (Rp 10 juta)
d.      Saham biasa dinilai Rp 3 juta
Penyusunan struktur modal yang baru dipengaruhi oleh “judgement”, dengan kata lain tidak ada pedoman yang pasti bahwa struktur modal harus mengikuti rumus-rumus tertentu. Penyusunan struktur modal hanya berpedoman bahwa suatu perusahaan seharusnya bekerja dengan beban keuangan tetap yang tidak terlalu besar.

DAFTAR PUSTAKA
http://wongasjap.blogspot.co.id/2011/03/business-failure-dan-reorganization.html http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/n!@file_skripsi/Isi2982426606963.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar